Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU — Pilkada bersyarat tahun 2020 menimbulkan banyak hal baru dalam pelaksanaannya, penerapan protokol kesehatan hingga perubahan nama formulir yang digunakan dalam proses pungut hitung di TPS. Berdasar pada PKPU 18 Tahun 2020, beberapa perubahan jenis-jenis formulir KWK.
Misalnya, C Hasil-KWK yang merupakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS. Seluruh dokumen hasil pemungutan akan dituangkan dalam formulir ini. Berikutnya model C. Hasil Salinan-KWK, berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara yang disalin dari formulir model C.Hasil-KWK.
Terdiri dari dua hal C.Hasil-KWK. Pertama, hasil pencatatan administrasi berupa data pemilih dan penggunaan hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data pengguna surat suara. Data suara sah dan tidak sah berupa data perolehan suara sah pasangan calon, jumlah surat suara, jumlah suara tidak sah, total penjumlahan seluruh suara sah dan tidak sah.
Di PKPU 8 Tahun 2018 formulir ini disebut model A.3-KWK kemudian berubah menjadi model A.3-KWK yang merupakan daftar pemilih tambahan. Kemudian model A.4-KWK merupakan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh). Model A.5 KWK yang merupakan surat keterangan pindah memilih.
Dikutip dari Channel Youtube KPU Sulbar, Komisioner KPU Sulbar Said Usman Umar menjelaskan, formulir tersebut dapat digunakan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS di mana pemilih terdaftar. “Kita dapat memperoleh A.5-KWK di TPS kita, lalu kemudian membawa ke TPS tujuan. Kita akan didaftar di A.4-KWK dan bisa memilih di TPS yang diinginkan,” kata dikutip di Youtube KPU Sulbar, Ahad (6/12/2020).
Model C2-KWK, di PKPU 2020 berubah menjadi Model C Kejadian Khusus-KWK atau keberatan-KWK. Formulir ini mencatat semua kejadian khusus dan atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Model C3-KWK berubah menjadi model C Pendamping-KWK yang merupakan surat pernyataan pendampingan pemilih. Model C6-KWK berubah menjadi Model C Pemberitahuan-KW yang menjadi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir tersebut akan didapatkan sebelum hari H da dibawa ke TPS bersama dengan e-KTP atau suket.
Model C7-KWK menjadi model C.Daftar Hadir Pemilih-KWK yang merupakan daftar hadir pemilih di TPS yang sesuai salinan DPT. Adapun model A.Tb-KWK menjadi model C. Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK berisi daftar hadir pemilih yang telah terdaftar dalam DPT pengguna hak pilihnya di TPS lain.
Model A.Tb-KWK menjadi model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, untuk mencatat nama-nama pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat yang dilayani pengguna hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan. (Rilis Hupmas)