IRT di Mateng Terancam Hukuman Pembunuhan Berencana

Mandarnesia.com — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban Jaluddin alias Papa Endang dengan luka terbuka pada bagian perut. Korban ditemukan tewas di Jalan Tani Dusun Ngapaboa, Desa Topoyo, Mamuju Tengah, Jumat, 5 Oktober 2018 lalu.

Pembunuhan berencana rupanya dilakukan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) benama DR dan langsung diamankan petugas taknkama setelah penemuan korban.

Menurut keterangan pelaku saat dilakukan interogasi. Ia mengaku sengaja menghabisi nyawa korban dengan cara (maaf) menikam dengan menggunakan benda tajam berupa parang sepanjang 40 cm.

Motif pembunuhan, pelaku sebelumnya pernah menjalin hubungan, dan merasa takut rahasianya dibongkar oleh korban, sehingga pelaku merencanakan pembunuhan di Dusun Ngapaboa, Topoyo, Mamuju Tengah.

Atas perbuatan pelaku, ia dijerat dengan pasal 340 Subs Pasal 388 KUHP dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi pers Dir Krimum Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang di dampingi Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, menghadirkan pelaku dan barang bukti yang digunakan
, Senin (15/10/2018) di Aula Mapolda.

Dihadapan media Dirkrimum Polda Sulbar menjelaskan awalnya Tim Resmob Polda Sulbar mendapat informasi terkait penemuan mayat seorang laki-laki.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Tim Resmob bersama Polsek Topoyo. Pada hari Sabtu (6/10/18) tim mendapatkan informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Pangale Polsek Sampaga Brigadir Sasli bahwa pelaku adalah seorang perempuan.

Reporter: Sudirman Syarif