POLEWALI, Mandarnesia.com-KPU Polewali Mandar melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sewilayah Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulbar.
Rakor tersebut membahas tentang mekanisme penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Pindah Pemilih (DPPh), Senin (4/2/2019).
Dalam rakor, Muslim Sunar Komisioner KPU Polman Divisi Perencanaan Data dan Informasi menyampaikan, pertama pengertian DPK atau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat untuk didaftar sebagai pemilih. Kedua, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) beserta ketentuan syarat apa saja seseorang boleh pindah memilih.
“Pada prinsipnya memudahkan pemilih untuk datang menggunakan hak pilihnya di 17 April mendatang,” kata Muslim kepada mandarnesia.com melaui pesan WhatsApp, Senin (4/2/2019) malam.
Ketua KPU Polman Rudianto mengimbau, apabila saat hari H pemungutan suara tidak bisa memilih di TPS, di mana dia terdaftar (TPS asal) agar segera melapor ke PPS Desa/Kelurahan setempat. Supaya diberikan surat Pemberitahuan pindah memilih (model A5-KPU).
Menurutnya, model A5-KPU akan dibawa oleh pemilih yang bersangkutan ke PPS tujuan, di mana dia akan memilih nantinya.
“Di PPS tujuan ini si pemilih yang pindah akan dimasukkan ke dalam DPTb di TPS tujuan. Selambat-lambatnya tanggal 17 Februari 2019 ini,” jelas Rudianto.
Foto: Muslim Sunar Komisioner KPU Polman
Reporter: Busriadi Bustamin