JAKARTA, mandarnesia.com—Kementerian Kominfo merilis pernyataan kebocoran data penduduk Indonesia. Hal ini disampaikan Kemeterian Kominfo dalam siaran pers dengan nomor 178/HM/KOMINFO/05/2021, Kamis 20 Mei 2021.
Merespons dugaan kebocoran data pribadi 279 juta penduduk Indonesia, Kamis, 20 Mei 2021, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung melakukan penelusuran dugaan kebocoran data pribadi tersebut.
“Hingga malam ini, pukul 20.00 WIB, tim masih bekerja dan sejauh ini belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi dalam jumlah yang masif seperti yang diduga. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan secara hati-hati terhadap data yang beredar,” tulis Kementerian Kominfo dalam siaran persnya.
Sementara ini, penelusuran dan penyelidikan masih akan terus dilakukan secara mendalam dan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kemudian. Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Kominfo meminta agar seluruh penyedia platform digital dan pengelola data pribadi, untuk semakin meningkatkan upaya dalam menjaga keamanan data pribadi yang dikelola dengan menaati ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku serta memastikan keamanan sistem elektronik yang dioperasikan.
Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh masyarakat untuk semakin berhati-hati dan waspada dalam melindungi data pribadinya dengan tidak membagikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan, memastikan syarat dan ketentuan layanan yang digunakan, secara berkala memperbarui password pada akun-akun elektronik yang dimiliki, dan memastikan sistem keamanan perangkat yang digunakan selalu up to date.
Sebagai langkah antisipasi persebaran data pribadi yang lebih luas, Kominfo telah melakukan beberapa upaya sebagai berikut:
a. Raid Forums teridentifikasi sebagai forum yang banyak menyebarkan konten yang melanggar perundang-undangan di Indonesia, sehingga website tersebut, termasuk akun bernama Kotz sedang dilakukan proses pemblokiran.
b. Tautan untuk mengunduh data pribadi, yakni tautan data di bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com kesemuanya telah dilakukan pemblokiran.
Kominfo telah mengidentifikasi jumlah data yang lebih besar dan memperluas investigasi terhadap sekitar 1 juta data yang diklaim sebagai data sampel oleh penjual. Dari hasil investigasi secara acak terhadap sekitar 1 juta data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kominfo dan BSSN perlu melakukan investigasi lebih mendalam bersama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo dalam rilis tersebut menyebutkan bahwa Menkominfo telah melakukan pemanggilan terhadap direksi BPJS Kesehatan Jumat, 21 Mei 2021 sesuai dengan amanat PP 71 tahun 2019, sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam.
“Hasil investigasinya adalah BPJS segera akan memastikan dan menguji ulang data pribadi yang diduga bocor. Juga Investigasi yang dilakukan oleh tim internal BPJS akan selalu dikoordinasikan dengan Kementerian Kominfo dan BSSN. Dan langkah-langkah pengamanan data akan dilakukan oleh BPJS untuk memitigasi risiko kebocoran data pribadi yang lebih luas” sebut Dedy Permadi dalam rilis tersebut di atas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.
“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).
Diolah dari https://www.kominfo.go.id
Foto Utama: Dedy Permadi, Juru Bicara Kementerian Kominfo, sumber www.kominfo.go.id