Ini Nilai Ambang Batas Kelulusan PPPK

JAKARTA, Mandarnesia.com — Pemerintah Pusat menetapkan passing grade atau ambang batas kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Syarat kelulusan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 4/2019 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Nilai ambang batas untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Jika peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, maka juga harus melampaui nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

“Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB yang menentukan nilai ambang batas seleksi PPPK,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir berdasarkan rilis yang dikirim di WAG Jurnalis PanRB Sulawesi, Sabtu (23/2/2019).

Peserta seleksi PPPK akan melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

“Dalam tes yang akan berlangsung tanggal 23 dan 24 Februari ini, setiap peserta harus mengerjakan 100 soal, terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural, dan 10 soal wawancara berbasis komputer,” ungkap Mudzakir.

Seleksi PPPK hanya dibuka untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah mengikuti tes tahun 2013 pada jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara untuk penyuluh pertanian, data basenya ada pada BKN dan Kementerian Pertanian dan data base Kemenristekdikti untuk dosen. Sebanyak 372 Pemda provinsi, kabupaten, kota telah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK.

Dijelaskan pula bahwa pelamar seleksi yang belum terverifikasi oleh instansi terkait, belum dapat diikut sertakan dalam tes pengadaan calon PPPK saat ini.

Reporter: Sudirman Syarif-Humas MenpanRB