Ini Kriteria Penerima Bedah Rumah

MAJENE, mandarnesia.com-Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang biasa disebut bedah rumah, merupakan program pemerintah pusat sejak tahun 2015 lalu.

Dikutip dari rumah.com, adapun kriteria umum kabupaten/kota penerima BSPS, yakni tingkat kemiskinan di atas rata-rata nasional, jumlah rumah tidak layak huni di atas rata-rata nasional, jumlah kekurangan rumah (backlog) di atas rata-rata nasional, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan negara.

Kemudian, kriteria Subjek Penerima Bantuan, yaitu WNI MBR dengan penghasilan dibawah UMP rata-rata nasional, sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menghuni rumah tidak layak huni, dan belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah.

Sementara definisi Rumah Tidak Layak Huni, yakni bahan lantai berupa tanah atau kayu kelas IV, bahan dinding berupa bilik bambu/kayu/rotan atau kayu kelas IV, tidak/kurang mempunyai ventilasi dan pencahayaan, bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh, rusak berat, dan/atau rusak sedang dan luas bangunan tidak mencukupi standar minimal luas per anggota keluarga yaitu 9 m².

Foto: bing.com
Reporter: Busriadi Bustamin