Ingin Jadi Pemantau Pemilu, Ini Syaratnya

MAMUJU, Mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilu Sulbar memberikan kesempatan bagi lembaga yang ingin menjadi pemantau Pemilu.

Dikutip dari websulbar.bawaslu.go.id, menyampaikan, ada beberapa syarat administrasi pendaftar untuk mendapatkan akreditasi sebagai lembaga pemantau Pemilu, seperti mengisi formulir pendaftaran pemantau, akta pendirian dan AD/ART atau sebutan lain, profil organisasi/lembaga, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah atau pengesahan badan hukum yayasan atau perkumpulan, NPWP organisasi/lembaga.

Selanjutnya, nama dan jumlah anggota pemantau (dibuat dalam daftar), alokasi anggota pemantau yang akan di tempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggung jawab pemantau pemilu.

Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu, surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantau yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilu, dan pas foto terbaru ketua atau sebutan lain lembaga pemantau pemilu.

Adapun catatan untuk pemantauan mencakup wilayah lebih dari satu kabupaten dapat mendaftar ke Bawaslu Provinsi Sulbar, untuk pemantauan mencakup satu kabupaten dapat mendaftar ke Bawaslu kabupaten setempat, pendaftaran ditutup sebelum 10 April 2019 (mendaftar lebih awal akan memudahkan proses penerbitan akreditasi pemantau), dan untuk informasi dan pendaftaran di Provinsi Sulbar  dapat menghubungi nomor kontak 85254067070 atas nama Hendra.

Foto/Ilustrasi : Kendari Pos

Reporter: Busriadi Bustamin