mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan sosialisasi bagi masyarakat yang ingin maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 17 April 2019.
Ditemui di ruangannya, Komisioner KPU Sulbar Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, Nurdin Pasokkori mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan.
Termasuk menyampaikan kepada calon anggota DPD, proses pendaftaran sudah bisa dilakukan dengan syarat yang telah ditentukan KPU. Termasuk bagaimana masyarakat paham tataran cara atau mekanisme penyampaian dukungan.
“Ini kita lakukan agar setiap calon mempersiapkan syarat pencalonan dan syarrat calon,” kata Nurdin kepada mandarnesia.com, Selasa (27/3/2018).
Ia mengungkapkan, syarat dukungan bagi setiap calon, minimal 1000 e-KTP dan tersebar 50 persen di setiap kabuapten.
“Syarat dukungan dokumen antara lain, telah ada dukungan masyarakat, daftar pendukung, lampiran foto copy e-KTP, nama-nama pendukung. Kemudia diinput dalam sistem informasi peserta pemilu perorangan yang seluruh dokumen harus sinkron,” urainya.
Ia juga menyampaikan, penyerahan syarat dukungan harus sistematis. “Kalau tidak, KPU akan kesulitan untuk memeriksa,” kata pria berkumis yang tinggal menjalani masa kerja dua bulan di KPU Sulbar.
Setelah syarat dukungan diserahkan, KPU akan menyortir dukungan tersebut. Jika sudah valid, maka akan diuji kebenaran dukungan tersebut.
“Ini untuk menguji, apakah seseorang itu betul mendukung atau tidak. Kemudian dilakukan sampling 10 persen yang merata di setiap kabupaten,” jelasnya.
Penyerahan dukungan akan dimulai 22 sampai 26 April. “Kalau melewati dari itu, kita akan tolak,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif