Independensi Anggota Timsel KPU Provinsi Sulbar

Independensi Anggota Timsel KPU Provinsi Sulbar -

Oleh Mirawati
Ketua Tim Seleksi Calon KPU Sulbar

ANGGOTA tim seleksi yang dibentuk oleh KPU RI telah melaksanakan tugas menyeleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Semua proses dilaksanakan secara terbuka dan diliput oleh media, mulai dari pendaftaran, Computer AssistedĀ TesĀ (CAT), tes psikologi, tes kesehatan, sampai wawancara.

Bahwa ada beberapa informasi yang tidak disampaikan kepada khalayak, karena hal itu termasuk informasi yang sifatnya rahasia untuk keperluan seleksi.

Adapun kerahasiaan yang dimaksud adalah diatur oleh Undang-Undang sebagai informasi yang dikecualikan.

Nama-nama yang Beredar

Bahwa terdapat perbincangan yang beredar di publik terkait dengan nama-nama yang akan lulus sebelum diumumkan oleh Timsel, maka ini dipandang sebagai di luar kewenangan kami.

Tim seleksi tidak pernah mengeluarkan nama-nama yang akan lulus sebelum diadakan pengumuman resmi, Kamis, 5 April 2018 melalui konferensi pers di Mamuju.

Hasil Sepuluh Besar

Hasil 10 besar nama yang diumumkan kemudian adalah hasil dari rapat Timsel yang mempertimbangkan integritas, independensi, hasil tes sebelumnya, jejak rekam dan klarifikasi peserta atas tanggapan masyarakat yang telah diberikan kepada Timsel.

Selain juga klarifikasi peserta atas hasil penelusuran Timsel terkait para calon pada beberapa instansi, seperti Bawaslu, DKPP, Polda Sulbar, dan Kopertis Wilayah IX.

Nilai 60

Terkait nama 10 besar yang bernilai CAT di bawah skor 60, Timsel berpedoman pada PKPU No.7 Tahun 2018 yang mengatur bahwa ambang batas jumlah peserta yang lulus CAT adalah 35 orang.

Sehingga terdapat dua ambang batas tes CAT yang dibolehkan PKPU No.7 Tahun 2018. Yaitu skor 60 atau 35 besar yang kemudian dikonsultasikan ke KPU RI, di mana untuk memutuskan hal ini diberikan kewenangan terhadap timsel.

Sebagaimana daerah-daerah lain termasuk Timsel KPU 4 kabupaten di Sulbar yang mempunyai landasan PKPU yang sama dengan Timsel KPU provinsi, memutuskan untuk memakai ambang batas 35 besar.

Dengan pertimbangan untuk mengakomodasi banyak orang yang potensial, sehingga pilihan untuk menyeleksi peserta juga masih terbuka.

Ucapan terima kasih

Akhirnya kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kami.

Kapolda Sulawesi Barat, Koordinator Kopertis Wilayah IX, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Sekretariat KPU Sulawesi Barat dan semua pihak yang telah membantu kami.

Terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses ini dengan baik. Penghargaan tertinggi kami sampaikan kepada rekan-rekan jurnalis Sulawesi Barat yang telah membantu sosialisasi dan menyebarluaskan informasi mengenai proses seleksi ini.

Atas segala kekurangan dan kekhilafan yang ada, kami juga menyampaikan permohonan maaf, Mamuju (6/4/2018).

Mirawati, S.Pd, M.Pd
Muhammad, SIP, M.Si
Prof. Dr. H. Sukaji Sarbi. MS
Dr. Aditya Perdana
Haidir Fitra Siagian, S.Sos, M.Si, Ph.D.