HTI Mengugat Putusan PTUN

HTI Mengugat Putusan PTUN -

Mandarnesia.com — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengeluarkan surat edaran pascaputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan terhadap putusan Pemerintah mencabut status BHP HTI 19 Juli 2017 lalu, melalui sidang yang dilakukan di Jakarta, Senin (7/5) kemarin.

Surat pernyataan Nomor: 298 7 Mei 2018/21 Sya’ban 1939 H yang diterima mandarnesia.com melalui pengantar pesan memuat empat poin penolakan.

Pertama, HTI menolak putusan hakim PTUN. Putusan tersebut dinilai telah mengesahkan kezaliman yang dibuat oleh pemerintah, karena tidak jelas atas dasar status kesalahan HTI, apa putusan itu dibuat. Seluruh yang dikatakan pemerintah terhadap pembubaran HTI adalah asumsi yang tidak pernah dibuktikan secara objektif di pengadilan.

“Mestinya kezaliman tersebut harus dihentikan. Tapi yang terjadi justru dilegalkan. Oleh karena itu HTI berketetapan melawan keputusan tersebut dengan mengajukan banding,” papar Juru Bicara HTI.

Kedua, putusan PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan dakwah-dakwah HTI yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. Itu sama artinya permasalahan kewajiban Islam dan ajaran Islam. Sebuah tindakan yang tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Selanjutnya, HTI mengucapkan terima kasih kepada para ulama, asatidz, tokoh masyarakat serta umat Islam yang secara umum baik langsung maupun tidak langsung telah memberikan dukungan kepada HTI selama berlangsungnya proses sidang. Khususnya kepada para saksi dan ahli yang telah bersedia memberi keterangan di pengadilan.

Keempat, HTI meminta kepada semua pihak yang telah turut berbuat dzalim dan mendukumg kezaliman diserahkan untuk segera bertobat sebelum datang pengadilan yang hakiki di hadapan Allah SWT kelak di akhirat.

Salah satu kader HTI Kabupaten Majene melalui sambungan telepon, menolak untuk dimintai keterangan, dan disebutkan namanya.

“Nama saya tidak usah disebut, di bawah surat itu ada nama jubir HTI Muhammad Ismail Yusanto sekaligus nomor teleponnya,” katanya kepada mandarnesia.com Selasa (8/5/2018).

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Panjimas.com