Mandarnesia.com — Praktisi Hukum Hatta Kainang menyebut pemerintah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi tidak memiliki kewenangan mengatur Minuman Keras (Miras).
Menurutnya hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.
“Tidak ada wewenang provinsi mengatur soal miras. Itu gaweannya kabupaten dan kota,” kata Hatta kepada mandarnesia.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis (24/5/2018) petang.
Yang bisa dilakukan, lanjut Hatta, mestinya DPRD provinsi menjalankan fungsi pengawasan yang bersifat koordinatif.
“Kalau mau ril dan nyata, DPRD Sulbar dorong Perda jaminan Kesehatan Masyarakat dengan melakukan subsidi ke kabupaten yang ada di Sulbar,” jelasnya.
Melalui cara tersebut, Hatta menjelaskan, pengawasan miras bisa dipantau dengan mereviuw tindakan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) terkait penerapan tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Sulbar Amalia Aras dalam acara pemusnahan Narkotika, Obat Berbahaya dan Miras di Mapolda Sulbar, menyampaikan akan menggodok perda tersebut.
“Setelah dua perda selesai dibahas, kita akan segera bahas perda Miras,” kata Amalia.
Reporter: Sudirman Syarif