Harun dan Munandar, Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas 1 Makassar

Harun dan Munandar, Ditahan 20 Hari di Lapas Kelas 1 Makassar -

MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan dua unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat, Munandar Wijaya, S.Ip, M.AP dan Drs. Harun, AR, MM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Sulbar TA 2016.

Penahanan Munandar Wijaya, S.Ip, M.AP berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel nomor: PRINT 690/R.4/Fd.1/12/2017.

Sedangkan, Drs. Harun, AR, MM berdasar Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan nomor: Print-795/R.4/Fd.1/12/2017).

Sesuai informasi yang diterima mandarnesia.com dari Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, keduanya akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Makassar, mulai hari ini, Senin (18/12) sampai Sabtu (6/1/2018).

Kerugian negara yang disangkakan dalam dugaan korupsi diperkirakan mencapai Rp 80 miliar.

#SudirmanSyarif