MAMUJU – Kecelakaan bagi pengguna kendaraan umum baik darat, laut, sungai, ataupun udara akan mendapat santunan jaminan kecelakaan dari pemerintah.
Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja Mamuju, Anung Sigit Priyono mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 Tentang Kecelakaan Alat Angkutan Umum, yang resmi akan mendapat jaminan dari jasa raharja.
“Alat angkutan umum yang resmi artinya yang terdaftar seperti plat kuning yang mengalami kecelakaan, itu penumpangnya dijamin oleh jasa raharja,” kata Anung melalui sambungan telepon, Rabu kemarin.
Sedangkan UU Nomor 34 menurut Anung, tentang dana pertanggung jawaban kecelakaan seperti kecelakaan ataupun tabrakan dua kendaraan atau lebih atau pejalan kaki atau kendaraan non bermotor yang ditabrak oleh kendaraan bermotor dijamin jasa raharja.
“Jadi bukan laka tunggal seperti jatuh sendiri nabrak pohon atau lawannya bukan kendaraan bermotor, itu di luar jaminan jasa raharja selebihnya itu kami tanggung,” imbuhnya.
Lanjutnya, besarnya jaminan sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 tahun 2008 untuk alat angkutan darat, laut, sungai maupun udara akan disesuaikan. Mulai santunan meninggal dunia sampai biaya perawatan.
“Untuk alat angkutan darat, laut, atau sungai santunan meninggal dunia itu 25 juta rupiah, santunan luka – lukanya penggantian biaya perawatan sampai batas maksimalnya sepuluh juta. Sedangkan untuk angkutan udara yang meninggal 50 juta terus biaya perawatan maksimal 25 juta rupiah,” urainya.
#AyubKalapadang