Hak Dasar Jampersal dan BPJS Tak Bisa Diganggu

Reporter : Busriadi Bustamin

MAJENE, mandarnesia.com — Aliansi Peduli Kesehatan Majene (APKM) menegaskan, persoalan Jaminan Persalinan (Jampersal) dan BPJS PBI merupakan hak-hak dasar yang tak bisa diganggu.

Menurut Irwan, Penanggung Jawab APKM, Pemerintah Kabupaten Majene harus lebih serius memperhatikan persoalan kesehatan. Karena menjadi hak dasar bagi warga Majene, apalagi di masa Pandemi Covid-19.

“Kalau memang punya komitmen membangun hak imuniti kekebalan kelompok yang sering dipromosikan oleh pihak pemerintah itu harus didukung, dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Minimal hak-hak dasar seperti Jampersal dan BPJS ini mutlak dan tak bisa diganggu lagi,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, sesuai pernyataan Bupati dan Wakil Bupati Majene dihadiri pihak Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPKAD, BJS Kesehatan Majene yang berlangsung di ruang Rapat Bupati Majene, Senin (16/8/2021) sore, bahwa pengelolaan Jampersal tetap berlanjut.

“Surat pemberhentian tersebut dicabut jadi tetap jalan pengurusan,” katanya.

Selanjutnya, untuk BPJS PBI yang jumlahnya sekitar sebelas ribu akan dievaluasi pendataan, dan lain sebagainya. “Akan dianggarkan pada APBD Perubahan nanti. Selanjutnya tahun 2022 akan menjadi prioritas untuk dianggarkan dialokasi umum, itu untuk BPJS,” jelasnya.