[perfectpullquote align=”left” bordertop=”false” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]JAKARTA, Mandarnesia.com — Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor meriliskan 15 poin pernyataan penting untuk mencermati pembakaran Bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang terjadi pada tanggal 22 oktober 2018. Aksi yang terjadi saat peringatan Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, Jawa Barat itu menimbulkan silang pendapat di masyarakat.[/perfectpullquote]
“Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini tidak mudah terpancing oleh mereka yang suka mempolitisir segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia dan bangsa Indonesia,” urai rilis yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas selaku Ketua Umum GP Ansor, bersama Sekretaris Jendral Abdul Rochman, di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.
Berikut pernyataan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor:
1. Beberapa hari sebelum diselenggarakannya Hari Santri Nasional 2018 di Garut, pihak penyelenggara telah melarang kepada seluruh peserta tidak membawa bendera apa pun kecuali bendera Merah Putih sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pada saat pelaksanaan upacara peringatan Hari Santri Nasional, tiba-tiba ada oknum peserta mengibarkan bendera yang telah diketahui publik, khususnya para peserta dan Banser sebagai bendera milik ormas yang telah dibubarkan pemerintah, yaitu HTI.
3. Atas peristiwa tersebut, Banser menertibkan oknum yang membawa bendera HTI karena dianggap melanggar peraturan dari panitia peringatan Hari Santri Nasional.
4. Oknum yang membawa bendera HTI tersebut sama sekali tidak mengalami penganiayaan dan persekusi dari Banser. Hal ini menunjukkan bahwa Banser memegang teguh kedisiplinan seperti digariskan organisasi dan sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
5. Dalam situasi tersebut beberapa oknum Banser secara spontan melakukan pembakaran bendera HTI. Tindakan itu menunjukkan kecintaan Banser dan seluruh peserta pada bangsa dan Tanah Air di tengah memperingati Hari Santri Nasional.
6. Namun demikian, tindakan pembakaran bendera HTI bertentangan dengan standar operational procedure (SOP) dan instruktur Ketua GP Ansor jauh sebelum peristiwa itu terjadi, yakni dilarang melakukan tindakan sepihak pembakaran bendera HTI dengan alasan apapun. Setiap tindakan penertiban atribut-atribut HTI harus dilakukan berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menyerahkan atribut, bendera HTI kepada aparat keamanan.
7. Atas tindakan oknum tersebut, Pimpinan Pusat GP Ansor akan memberikan peringatan karena telah menimbulkan kegaduhan publik dan persepsi yang tidak seimbang sehingga banyak pihak yang mendapatkan kesan yang tidak obyektif.
8. Ternyata pada saat peringatan Hari Santri Nasional di berbagai daerah di antaranya Kota Tasikmalaya, Sumedang, Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, Kota Semarang juga ditemukan aksi pengibaran bendera HTI. Ini menunjukkan dugaan bahwa ada aksi pengibaran bendera HTI yang dilakukan secara sistematis dan terencana.
9. Pernyataan Kapolda Jawa Barat di media massa yang menegaskan telah melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa bendera tersebut adalah bendera HTI, membenarkan penyataan kami bahwa memang benar bendera tersebut adalah bendera HTI.
10. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa kami menolak secara tegas bahwa bendera HTI tersebut diidentikkan atau dinyatakan seakan-akan sebagai bendera Tauhid milik umat Islam.
11. Kami ormas Islam yang dilahirkan untuk menjaga marwah kedaulatan NKRI dan menjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin memandang bahwa pengibaran bendera HTI di mana pun merupakan tindakan melawan hukum, karena HTI telah dinyatakan terlarang melalui putusan pengadilan dan merupakan tindakan provokatif terhadap ketertiban umum, sekaligus mencegah lafadz suci tauhid dimanfaatkan untuk gerakan-gerakan politik khilafah.
12. Kami sangat mengapresiasi permintaan maaf secara pribadi dan anggota Banser yang melakukan pembakaran karena semata-mata telah menimbulkan kegaduhan publik dan banyak pihak tidak mendapatkan persepsi yang jernih atas peristiwa tersebut.
13. Kami sangat mendukung proses hukum yang transparan dan adil sesuai ketentuan yang berlaku termasuk kepada oknum-oknum di mana pun berada yang mengibarkan dan membawa bendera HTI termasuk atribut, simbol, lambang yang secara nyata merupakan bagian dari paham khilafah.
14. Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser, terutama di tahun politik ini tidak mudah terpancing oleh mereka yang suka mempolitisir segala hal untuk kepentingan yang bukan kepentingan Indonesia dan bangsa Indonesia.
15. Kami menginstruksikan seluruh kader GP Ansor dan Banser untuk menjaga terus ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, ukhuwah basyariyah, serta kebhinekaan.
Foto : Detik.com
Facebook : Akun Muhammad Iksan Hidayah Banser Sulbar