[perfectpullquote align=”left” bordertop=”false” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]Mandarnesia.com — Apakah Anda telah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019? Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terus mengajak warga agar tidak kehilangan hak pilih di Pemilu 2019.[/perfectpullquote]
Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin, mengatakan hak pilih dijamin oleh konstitusi dalam proses demokrasi di Indonesia. Untuk memaksimalkan sosialisasi mengenai urgennya hak pilih di Pemilu, KPU RI merilis Gerakan Melindungi Hak Pilih dengan tagar #GMHP.
“GMHP ini merupakan upaya KPU untuk terus mendorong kesadaran warga negara yang memiliki hak pilih. Agar mereka di momentum Pemilu 2019 tidak kehilangan hak pilih,” sebut Adi arwan yang membidangi Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.
Disebutkan pula untuk dapat memilih setiap orang yang memenuhi syarat harus tercatat dan terdata dalam daftar pemilih.
“Gerakan melindungi hak pilih ini untuk memastikan setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak, telah terdaftar sebagai pemilih. Sebenarnya KPU sudah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) tanggal 5 September 2018. Namun #GMHP untuk menyempurnakan Daftar Pemilih yang terpercaya,” imbuh Adi Arwan.
Secara efektif Gerakan Melindungi Hak Pilih (#GMHP) dimulai sejak tanggal 1 Oktober sampai 28 Oktober 2018.
Bagaimana memastikan Anda telah terdata sebagai pemilih? Ikuti poin berikut.
1. Datang ke kantor desa/kelurahan, di sana ada pengumuman print-out daftar pemilih setiap wilayah desa/kelurahan. Bisa juga langsung ke kantor KPU terdekat.
2. Cek di website: www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id, masukkan nama dan NIK anda;
3. Atau unduh aplikasi mobile berbasis android : KPU RI PEMILU 2019 lalu cek data anda serta keluarga. Nomor dan letak TPS akan tertera di sini.
#GMHP KPU RI memiliki tiga kegiatan utama:
1. Mendata pemilih yang belum masuk DPT;
2. Memperbaiki data pemilih yang keliru;
3. Menghapus pemilih ganda (TMS).
(Rilis)