Gelapkan Uang Tagihan, Pasutri Mendekam di Balik Jeruji

Reporter : Busriadi Bustamin

MAJENE, mandarnesia.com–Pasangan Suami – Istri (pasutri) AJ (37) dan R (35) harus menghabiskan sebagian waktunya di balik jeruji di Rutan Polres Majene.

Keduanya dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/96/VIII/2021/SPKT/Polres Majene/Polda Sulbar, tanggal 5 Agustus 2021.

AJ merupakan salesman pada PT. Maha Meru Mitra Makmur yang ditugaskan menagih para pelanggang toko-toko di pasar sentral Majene kemudian dilaporkan menggelapkan dana tagihan yang telah dikumpulkan.

Jumlah tagihan yang terkumpul sebesar Rp259.816.486 (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) yang sempat dilarikan oleh istri ke Toli-toli Sulawesi Tengah (Sulteng) pada tanggal 13 Agustus 2021.

Karena di ldesak oleh suaminya untuk mengembalikan uang tagihan, akhirnya istri kembali dari Toli-toli ke kampung halamannya di Polman pada tanggal 21 Agustus 2021 dengan mengembalikan sisa uang hanya sebesar Rp45.000.000 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

“Jadi ceritanya selama ini suaminya sering meminta istrinya menagih ke toko-toko berdasarkan nota-nota tagihan dari PT. Maha Meru Mitra Makmur. Karena tergiur istrinyapun melarikan sejumlah uang tagihan yang telah dikumpulkan. Sementara suaminya tetap mendapat imbasnya dan ikut ditahan karena kelalaiannya,”
kata Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian pada Press Release di Aula Mapolres, Kamis (2/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres di dampingi langsung oleh Plt. Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya, Kanit dan Kasi Humas Polres Majene.

Akibat perbuatan terduga kedua pasangan tersebut, perusahaan PT. Maha Meru Mitra Makmur mengalami kerugian audit sebesar Rp214.816.486 (Dua Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Enam Belas Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

Diketahui, Kedua pasangan ini menggunakan uang yang digelapkan untuk berbelanja dua buah Hendphone dan 230 Paseo smart travel pack 50 S GT.

Atas perbuatannya, pasutri dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan pasal 374 (Penggelapan dalam jabatan), 372 dan 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH. Pidana.

Ilustrasi: Merah Putih