Minimnya sosialisasi Penyelenggara Pemilu terkait prosedur pindah memilih sehingga banyak masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena harus bekerja di luar domisili.
Penyelenggara Pemilu sangat pasif dalam mendorong pemenuhan hak pilih bagi kelompok marginal-rentan.
Berdasarkan temuan fakta di atas, Komnas HAM memberikan rekomendasi sebagai berikut:
Mendorong KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu untuk melakukan upaya mitigasi meningkatnya angka kematian dan sakit Petugas Pemilu dengan memberikan keleluasaan kepada Petugas Pemilu untuk beristirahat dan menghimbau agar Petugas Pemilu tidak segera melakukan aktivitas fisik berat, termasuk rutinitas pekerjaan, sebelum kembali mengikuti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kami juga mendorong agar terhadap Petugas Pemilu dilakukan pemeriksaan kesehatanberkala, baik oleh tenaga kesehatan dari RSUD/Puskesmas. Komnas HAM menekankan bahwa Negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk memastikan seluruh Petugas Pemilu mendapatkan akses terhadap pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup yang layak bagi kemanusiaan. Kelalaian Negara dan Penyelenggara Pemilu dalam memastikan hak kesehatan dan hak hidup Petugas Pemilu berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap HAM.
Negara dan Penyelenggara Pemilu harus memastikan bahwa keluarga dan/atau ahli waris Petugas Pemilu yang meninggal dunia harus mendapatkan hak-hak dasar yang menjadi hak mereka.
Menghimbau para Peserta Pemilu, baik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik,untuk menyikapi hasil penghitungan cepat secara bijaksana dan menunggu keputusan resmi dari KPU RI sebagai hasil Pemiluyang sah dan berkekuatan hukum.
Mengimbau para Peserta Pemilu, baik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik, untuk berperan aktif menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memprovokasi masyarakat dan menyebabkan terjadinya kekerasan serta konflik horizontal, termasuk di tingkat daerah.
Mendorong para Peserta Pemilu yang merasa keberatan terhadap hasil Pemilu untuk memperjuangkan keadilannya melalui jalur hukum yang berlaku, baik melalui Bawaslu, DKPP maupun Mahkamah Konstitusi.
Mendorong Pemerintah dan para pihak untuk bersinergi menjaga situasi dan kondisi nasional agar tetap aman dan kondusif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. (SP/WM/*)