[FAKTA] Pemilih Dilarang Memotret Hak Pilih di Bilik Suara

Ilustrasi: Grafis Wahyudi

MANDARNESIA.COM, Mamuju — Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 sisa menghitung hari. Tentu masih banyak hal yang perlu warga atau pemilih ketahui sebelum memilih.

Diantaranya larangan di bilik suara bagi Pemilih saat hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Dalam PKPU tersebut di atas, pada ayat 1 huruf e berbunyi: mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa sebelum Pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Kemudian masih di PKPU yang sama di atas ditegaskan lagi pada pasal 28 ayat 2 bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.

Lebih diterangkan lagi dalam PKPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan umum, bahwa Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Hal itu termaktub dalam bagian huruf u poIn 10) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hasil pencoblosan terhadap surat suara yang dilakukan di bilik suara.

Disitat dari news.detik.com, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga telah mengingatkan kepada masyarakat terkait larangan-larangan di bilik suara saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Dia mengingatkan untuk tidak boleh merekam atau mengambil foto proses pencoblosan di bilik suara.

Lebih lanjut, Hasyim Asy’ari mengingatkan salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Dia mengatakan pilihan seseorang dalam Pemilu harus dirahasiakan.

“Intinya begini, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan nggak?” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024).

Hasyim menegaskan pilihan di kertas suara harus dirahasiakan. (wm/*)

#CEKFAKTA