Laporan : M. Zulkifli dari Jakarta
[perfectpullquote align=”full” bordertop=”false” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]Jakarta, mandarnesia.com – Pengukuhan Ibu Agung Hj.Andi Depu sebagai Pahlawan Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor : 123/TK/2018 tgl 6 November 2018.[/perfectpullquote]
Pengukuhan berlangsung dilakukan dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta. Dalam upacara kenegaraan tersebut dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Pimpinan MPR, DPR, DPD RI, Ketua BPK, Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Staf Angkatan, Para Gubernur dan Keluarga Ahli Waris Pahlawan Nasional.
Presiden RI selaku Kepala Negara atas nama negara mengukuhkan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada enam orang termasuk Ibu Agung Hj. Andi Depi dari Sulawesi Barat, Abdulrahman Baswedan dari Yogyakarta, KH.Sjam’un, dari Banten, Depati Amir dari Bangka Belitung, Mr.Kasman Singodimedjo, dari Jawa Tengah dan Ir.Pangeran Mohammad Noor, dari Kalimantan Selatan.
Sementara dari Sulawesi Barat sendiri turut hadiri Gubernur Sulbar H.M.Ali Baal Masdar, Plt Kadis Sosial Prov. Sulbar Bau Akram Dai, DR.Yuyun Yundini Husni Djamaluddin dan Perwakilan Keluarga Ahli Waris Pahlawan Nasional.
Dalam penentuan gelar kepahlawanan nasional tersebut dibentuk tim yang terdiri dari Tim Penilai Gelar Kepahlawanan dan Tanda Jasa dan Bintang diketuai Oleh Prof.DR.Jimly Assiddiqy,SH,LLM dengan anggota DR.Anhar Gonggong, Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos RI.