POLEWALI-Menindaklanjuti maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemik covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat.
Kemudian berdasar pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawah 1441 H di tengah wabah covid-19. Juga melihat meningkatnya kasus positif covid-19 di Polewali Mandar, sehingga Polewali Mandar menjadi Zona Merah.
Himbauan Bupati Polewali Mandar terdiri atas, point pertama pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di Rumah masing-masing. Poin kedua, silaturahim atau halal bil halal yang lazimnya dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan di media sosial dan video call/conference.
Berikut surat edaran Bupati Polewali Mandar Nomor 72 Tahun 2020 :
Sumber Foto : Fb. Pemkab Polewali Mandar