Draf APK Disepakati, KPU Menunggu Parpol yang Absen

[perfectpullquote align=”left” bordertop=”false” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]MAMUJU, Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat bersama LO partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memaraf draf Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019.[/perfectpullquote]

Rapat yang dilakasanakan di Hotel Pantai Indah Mamuju, beberapa partai dan calon DPD tidak hadir dan belum menandatangani draf (APK).

Desain tersebut akan dicetak oleh KPU dan diserahkan ke masing-masing Parpol dan DPD untuk di pasang di titik yang telah disepakati KPU Sulbar bersama peserta Pemilu tahun 2019.

Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, pihaknya memberi kesempatan kepada peserta Pemilu 2019 yang telah menyerahkan draf APK tapi belum melakukan memberi paraf. Peserta dideadline tiga kali 24 jam.

“Desainnya sudah ada. Kita hanya pastikan bahwa tidak ada perubahan sehingga kita minta diparaf lagi kalau kita kasih waktu 3 kali 24 jam dipastikan sudah terhubung informasi. Dan tidak ada tindakan perubahan, maka itu yang akan kita buat. Karena kita tidak mau gara-gara itu menghambat yang lain. Ketegasan seperti itu yang akan kita lakukan,” kata Rustang setelah selesai memipin rapat di Hotel Pantai Indah Mamuju yang didampingi komisioner lain, Adi Arwan Alimin dan Sukmawati M Sila, Selasa (23/10/2018).

Sementara jika dalam draf APK tersebut ada materi yang melanggar atau bertentangan dengan aturan, maka KPU akan meminta untuk diperbaiki.

“Kami tidak akan memuat karena masalah nanti, kenapa memfasilitasi? Di juknis itu dikembalikan, tapi rata-rata tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara untuk pencetakan APK Rustang menyampaikan akan melaksanakan rapat untuk meminta kepada sekretariat membahas lebih teknis. “Seleksi dulu baik-baik, ikuti spesifikasi, bahan, jumlah sesuai, termasuk gramaturnya. Saya bahkan meminta tolong Bawaslu awasi baik-baik jangan keluar dari sini.”

Adapun untuk titik zona pemasangan APK sudah ada surat keputusan tindak lanjut keputusan gubernur untuk diserahkan ke Bawaslu dan kepolisian.

Reporter: Sudirman Syarif