MANDARNESIA.COM, Polewali – DPRD Kabupaten Polewali Mandar menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (29/9/2025). Kedua Ranperda tersebut yaitu tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut yang digelar di Gedung DPRD Polewali Mandar.
Dalam sambutannya, Bupati Samsul Mahmud menegaskan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik lahir sebagai jawaban atas amanah konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945, serta merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rilis dari Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar menyebut bahwa Bupati Samsul Mahmud menyampaikan bahwa perda ini akan memberikan manfaat strategis bagi masyarakat Polewali Mandar, di antaranya:
- Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat septic tank penuh yang tidak disedot sesuai jadwal 3–5 tahun.
- Menjamin keberlanjutan infrastruktur sanitasi yang telah dibangun melalui APBN, DAK, maupun hibah sanitasi seperti program Sanimas, Sandes, dan IPAL Komunal.
- Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga sanitasi lingkungan, sekaligus membuka ruang kerja sama dengan sektor swasta.
- Memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi layanan sedot tinja dan pengelolaan limbah lainnya.
- Menyediakan kerangka layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang legal dan terstruktur.
“Melalui perda ini, kita ingin memastikan air limbah rumah tangga masyarakat tidak menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola dengan aman dan ramah lingkungan. Dengan demikian, sungai-sungai, lahan pertanian, pekarangan, dan sumber air tanah kita terlindungi dari pencemaran berbahaya,” tegas Bupati Samsul Mahmud dalam rilis yang disampaikan Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar.
APBD Perubahan 2025
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas sinergi pemerintah daerah dan DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025.
APBD-P 2025 disepakati dengan rincian:
- Pendapatan Daerah direncanakan turun sebesar Rp21,751 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,658 triliun.
- Belanja Daerah direncanakan turun sebesar Rp15,759 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,664 triliun.
- Defisit anggaran pada APBD Perubahan tercatat Rp5,991 miliar, yang bersumber dari penetapan belanja atas Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
- Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5,991 miliar.
Rilis Tim Warta Kominfo SP Polewali Mandar juga menjelaskan bahwa Bupati menekankan bahwa dengan disetujuinya APBD-Perubahan ini, seluruh jajaran pemerintah daerah dituntut untuk melaksanakan program secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“APBD harus kita jadikan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” ujarnya dalam rilis tersebut.
Bupati Samsul Mahmud mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan menjaga keharmonisan antara legislatif dan eksekutif, serta memohon bimbingan Allah SWT dalam mengemban amanah pembangunan daerah. (Rls/WM)








