BALI – “Kita jangan hanya mengevaluasi orang lain, tetapi juga kita harus mengevaluasi diri kita sendiri. Pemilu ini bukan hanya urusan di bilik suara, tapi juga harus hadir dalam kehidupan kita,” tegas Dr. Harjono Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, saat menyampaikan pengantar pada pembukaan Rapat Evaluasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu tahun 2019, Jumat, 6 Desember 2019 di Sovereign Hotel, Bali.
Rapat evaluasi yang dihadiri anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dari 17 provinsi ini merupakan agenda tahap kedua yang digelar DKPP RI untuk melakukan instrospeksi secara internal. “Baik mengenai tugas pokok dan fungsi. Kalau ada yang ingin dikoreksi dalam pelaksanaan sidang kode etik selama ini. Inilah forum yang sangat tepat,” kata Profesor Muhammad saat memberi pengarahan usai pembukaan acara.
Menurutnya, forum yang digelar di Denpasar ini juga diharapkan memberi masukan sekaitan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang masuk dalam prolegnas, khususnya dalam penguatan DKPP RI.
Anggota DKPP RI, Dr. Ida Budhiati memaparkan, sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah mengalami evolusi yang sangat besar. “Saya juga ingin memberi apresiasi yang sangat besar bagi penyelenggara,” kata mantan Komisioner KPU RI ini.
“Ini sebenarnya forum untuk menilai kinerja DKPP dan TPD. Sejauhmana mengawal penyelenggara. Atau seberapa persen perilaku penyelenggara yang ril, atau bisa jadi sebab eksternal yang berdampak pada penyelenggara. Jadi kita harus menilai hulunya, atau bagaimana proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik,” ujar Dr. Alfitra Salamm, anggota DKPP di tempat yang sama, Jumat malam.
Anggota TPD dari unsur KPU Provinsi Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin yang hadir bersama anggota TPD Sulbar lainnya, mengemukakan, rapat evaluasi dilaksanakan untuk melihat gambaran umum sidang-sidang kode etik sepanjang 2019 di daerah. Anggota TPD, Fitrinela dari Bawaslu Sulbar, unsur TPD Tokoh Masyarakat dan M. Danial dan Rehang Masud juga hadir di forum evaluasi ini.
“Rapat evaluasi ini memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan espektasi publik bagi peningkatan kualitas sistem penyelenggaraan pemilu berintegritas, dan kualitas demokrasi di Indonesia secara umum. Kami ingin mengusulkan agar peran DKPP dan TPD lebih dioptimalkan dalam menjaga kualitas pemilu.” (Rilis)