#PeranKomisionerMinim
Mandarnesia.com — Dirkrimsus Polda Sulbar Kombes Wisnu Andayana menyebut keterlibatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat periode 2013-2018 sangat minim dalam dugaan kasus korupsi Alat Peraga Kampanye (APK) tahun anggaran 2016.
“Belum ada, dan belum sampai ke situ. Buktinya masih tipis. Kita belum bisa membuktikan,” kata Wisnu kepada mandarnesia.com di alula Mapolda Sulbar, Kamis (12/7/2018).
Ia juga menyampaikan telah menelusuri hal yang terkait, apakah ada permainan kualitas tinta, dan hasil lapor ternyata tidak ada.
“Selama gelar perkara, kita alot dan tidak bisa diintervensi. Tersangka ARS juga mengakui kesalahan yang ia lakukan, dia mengangkat dirinya menjadi PPK, aturannya kan tidak bisa,” ujarnya.
Penetapan tersangka ARS yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat KPU Sulbar disampaikan dalam konferensi pers Kamis pagi.
Dalam keterangan resmi tersebut Polda Sulbar merilis kerugian negara sebesar Rp. 2.476.362.887.83.
Berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik, yang dipaparkan dalam gelar perkara Polda pun menetapkan satu tersangka.
Sementara penahanan ARS tidak dilakukan dengan alasan yang bersangkutan koperatif dalam menjalani pemeriksaan.
Reporter: Sudirman Syarif