Dispar Sulbar Desain Perda Pariwisata

MAMUJU – Kepala Dinas Pariwisata Sulbar Dr. Yacub F. Solon mengatakan pengembangan destinasi wisata di Sulbar dianggap sangat potensial. Sehingga pengelolahannya harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menarik setiap pengunjung.

“Kita harus memulainya dulu dengan mempersiapkan perdanya, dengan begitu mereka akan masuk dan mendampingi kita dan membiayai,” ujar Yacub kepada mandarnesia.com saat kegiatan Ranperda Ripparda Dinas Pariwisata Subar di Grand Mutiara Hotel Mamuju, Selasa, (21/11/2017).

Menurutnya, untuk membangun pariwisata harus berpedoman pada Undang-Undangan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

“Perda ini harus sinkron dengan PP Nomor 50 tahun 2011. Sehingga pemanfaatannya juga harus mengutamakan pelayanan setiap wisatawan.” Imbuh Yacub seraya mengatakan, “apalah gunanya wisatawan banyak datang ternyata pelayanan kita kurang.”

#AyubKalapadang