Disdukcapil Mateng Musnahkan 2.614 Blangko KTP-el

TOPOYO, Mandarnesia.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) memusnahkan 2.614 blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

Data tidak valid, rusak dan gagal cetak, membuat blangko KTP-el tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sekretaris Disdukcapil Mateng, Maslam mengatakan, pemusnahan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:470.13/11176/SJ tentang pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

“Sebelumnya kita juga mengirim KTP-el yang rusak ke provinsi dan pusat untuk dimusnahkan,” kata Maslam kepada wartawan usai melakukan pemusnahan, Senin (17/12/2018).

Dikatakannya, blangko dimusnahkan karena ada pergantian domisili, ada yang perubahan status dari lajang menjadi sudah nikah dan sebagainya.

Pemusnahan disaksikan oleh Asisten 1 Setda Mateng Ramlie Salawat, Ketua KPU Mateng, Suryadi Rahmat, Ketua Bawaslu Mateng Elmasyah, Kapolsek Topoyo, IPDA Abd Rajab, Pengurus Parpol, Sekretaris Disdukcapil Mateng, Maslam.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Hamka Barakkang