MAMUJU – Keterlambatan pencairan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) triwulan ke-3 sering dikeluhkan pihak sekolah, ditanggapi pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdibud) Provinsi Sulbar.
Sekretaris Disdikbud Sulbar Suardi Mappeabang mengatakan, keterlambatan pencairan dana bukan disebabkan dari Dinas Pendidikan Sulbar yang lambat dalam merespon laporan pertanggungjawaban BOS. Melainkan, pihak sekolah yang tidak memenuhi format pelaporan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Untuk dana BOS Juni awal-awal saya sudah menyelesaikan sebagai manajemen BOS. Sudah menghimpun laporan realisasi dari satuan masing-masing pendidikan,” tegas Suardi kepada wartawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2017).
Suardi menyebut, setelah diserahkan ke BPKBP yaitu ke Biro Keuangan, lalu dikembalikan.
“Pada saat dibuatkan SPM sesudah lahir SPM kita larikan lagi ke sana, dengan nota telaah. Dan BPKBP yang melahirkan SP2D,” sebutnya.
“Gara-gara sekolah yang menyebabkan ini keterlambatan, keterlambatan memperbaiki RKS-nya, yang salah, mulai dari awal. Karena banyak yang tidak mengikuti Permen Dikbud Nomor 8 Tahun 2017,” lanjutnya.
Suardi juga mengatakan, pihak sekolah tidak mengikuti aturan terkait dengan Penatausahaan dan Pelaporan Dana BOS untuk 2017. Kemudian tidak sesuai dengan surat edaraan 905, dengan 903 terkait dengan Penata Bukuan Dana BOS. Dimana ada laporan realisasi, semua tahap pencairan tidak sesuai dengan waktu untuk mencapai target.
“Kalau ada sekolah yang mengeluh suruh menelpon sama saya,” tegas Suardi.
#SudirmanSyarif-BusriadiBustamin