MAMUJU – Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar membenarkan mengungkap kasus perjudian yang dilakukan oleh beberapa terduga dengan menyita barang bukti yang ada.
“Kami telah menangkap dan mengamankan lima orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian,” ucap Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar Kombes Pol. Yaved Duma Parembang kepada para media di aula Mapolda Sulbar, Selasa (5/12/2017).
Menurut dia, kelima terduga tersebut sebagian besar berprofesi sebagai PNS dan saat ini dilakukan penahanan lebih lanjut.
“Tersangkanya sudah kita tahan di rumah tahanan Polres Mamuju. Yang pertama inisial S (PNS), M (PNS) lalu F (PNS), kemudian T (PNS), dan terakhir J (Wiraswasta),” sebutnya.
Ia pun menceritakan kronologi pengungkapan didasarkan atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada penyidik bahwa rumah di BTN Binanga sering dijadikan lokasi perjudian. Sehingga atas informasi tersebut kata Yaved pihaknya melakukan proses penyelidikan.
“Nah informasi ini kemudian kita pertajam setelah kita melakukan penyelidikan beberapa waktu, hasil penyelidikan ini didapatkan informasi yang betul-betul valid bahwa memang di tempat itu digunakan perjudian,” katanya.
Yaved memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait perihal tersebut.
Termasuk melakukan koordinasi terhadap atasan terduga karena beberapa dari mereka diduga tercatat sebagai pegawai.
“Ini akan kita koordinasi betul apakah mereka berdinas di sana. Kita akan konfirmasi juga dengan atasannya, dugaan awal kalau mereka adalah PNS,” tandas pria kelahiran Tana Toraja ini.
#AyubKalapadang
Sumber Ilustrasi: antiGAMBLING – blogger