mandarnesia.com — Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengimbau kepada masyarakat yang hendak berpilkada pada 2018 mendatang, untuk melakukan perekaman e-KTP.
“Gini yang bisa melakukan perekaman hanya masyarakat. Silakan datang ke Disdukcapil atau kecamatan yang membuka pelayanan. Jadi masyarakat harus proaktif untuk melakukan perekaman,” kata Zudan Arif kepada mandarnesia.com setelah keluar dari d’Maleo menuju kendaraannya, Senin (5/3/2018).
Ia juga menegaskan bahwa perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) bisa diselesaikan hanya satu hari.
“Jadi sekarang itu kalau di daerah tidak ada masalah jaringan, tidak bermasalah server, perekaman itu, 20 menit 30 menit sudah bisa selesai,” ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan, terkait rumitnya pengurusan e-KTP di beberapa kantor Capil di Sulbar, ia mengatakan untuk menyampaikan hal tersebut ke kadisnya.
“Kalau alat perekaman rusak, daerah harus membeli. Gunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” imbuhnya.
Ia juga berjanji akan mengganti kadis yang tidak memenuhi target. Termasuk oknum yang melakukan Pungutan Liar (Pungli). “Tangkap saja,” sebutnya.
Sementara dalam tampilan slide yang dipaparkan, untuk Kabupaten Polewali Mandar, ada 10 alat perekaman e-KTP yang tidak aktif, misalnya Kecamatan Campalagian, Tutar, Binuang, Matangnga, Luyo, Limboro, Balanipa, Anreapi, Matakali, dan Alu.
Kini yang berfungsi hanya tiga, Kecamatan Tinambung, Wonomulyo, dan Tapango.
“Kita sudah bisa memonitor di setiap kecamatan,” tuturnya.
Reporter: Sudirman Syarif