Dinsos Polman Dampingi Sidang PIPA Pengangkatan Anak Usia 11 Bulan

oleh
oleh
Foto: Tim Humas Dinsos Polman

MANDARNESIA.COM, Polewali — Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar melakukan pendampingan dalam Sidang Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) yang digelar Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Rabu (19/11/2025).

Tim Humas Dinsos Polman menyebut bahwa pendampingan dilakukan untuk proses pengangkatan Calon Anak Angkat (CAA) berinisial A, berusia 11 bulan, dari seorang warga Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, kepada pasangan suami istri yang berdomisili di Kelurahan Manding, Kecamatan Polewali.

“Proses pengangkatan anak ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Dinsos Polman hadir melalui Kabid Rehabilitasi Sosial, Andi Sumarni, S.Sos., MM, yang turut mengawal seluruh prosedur pemeriksaan kelayakan,” sebut Tim Humas Dinsos Poman dalam rilisnya.

Sidang PIPA juga dihadiri sejumlah unsur lintas lembaga, di antaranya Pengadilan Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulbar, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB Provinsi Sulbar, serta beberapa instansi terkait lainnya.

Pengangkatan anak ini diajukan karena orang tua kandung dinilai tidak mampu menjamin masa depan anak karena keterbatasan ekonomi. Melalui proses adopsi ini, anak diharapkan memperoleh pengasuhan yang layak, perlindungan, serta pemenuhan kebutuhan dasar termasuk pendidikan.

Dalam rilis itu juga disebutkan dokumen yang diserahkan dalam sidang meliputi:

  1. Permohonan izin pengangkatan anak dari Dinas Sosial setempat
  2. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa dari dokter spesialis
  4. Surat keterangan fungsi organ reproduksi COTA dari dokter Obgyn
  5. Fotokopi surat nikah COTA
  6. Fotokopi akta kelahiran COTA
  7. SKCK dari Polres setempat
  8. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP COTA
  9. Surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, menegaskan bahwa pengangkatan anak tidak hanya soal pemenuhan prosedur administratif, tetapi menyangkut kepentingan terbaik bagi anak.

“Pengangkatan anak bukan sekadar aspek administratif, tetapi juga memastikan hak anak atas pengasuhan dan perlindungan,” ujarnya dalam rilis resminya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi agar hak anak tetap terlindungi. (Rls/WM)