MANDARNESIA.COM, Polewali – Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar bersama Satpol PP serta DP2KBP3A menertibkan pengamen, badut jalanan, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya di tiga titik lampu merah: Mambulilling, Pekkabata, dan Manding, Kamis (2/10/2025).
Menurut rilis Humas Dinas Sosial Polman, kegiatan ini merupakan instruksi Kepala Dinas Sosial H. Azwar Jasin, S.Sos., M.Si., yang menurunkan tujuh tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Andi Sumarni, S.Sos., M.M.
Penertiban dilakukan untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan yang kerap terganggu dengan keberadaan pengamen dan badut di persimpangan, serta untuk mencegah potensi tindakan premanisme yang dilakukan oknum tertentu.
Dari hasil penertiban, sebanyak 11 orang, termasuk anak di bawah umur, diamankan dari tiga lokasi. Delapan di antaranya merupakan warga Polewali Mandar yang berdomisili di BTN Matakali Permai, Kelurahan Matakali, Kelurahan Sidodadi (Kecamatan Wonomulyo), Desa Baru (Kecamatan Mapilli), dan Desa Kuajang (Kecamatan Binuang). Sementara tiga lainnya berasal dari Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dinsos Polman melakukan langkah intervensi berupa bimbingan, edukasi, asesmen, serta pengecekan data melalui sistem DTSEN. Data mereka juga akan diusulkan dalam program kegiatan rehabilitasi sosial UPSK Gepeng Dinas Sosial Provinsi.
Operasi Humanis Satpol PP Polman Jaga Ketertiban Umum
Sementara itu, Satpol PP Polman juga melaksanakan operasi penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di wilayah Kecamatan Polewali, Jumat malam (3/10), mulai pukul 20.00 WITA.
Rilis Humas Satpol PP menyebut, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya sebagai bentuk konsistensi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Operasi dipimpin Sekretaris Satpol PP Polman, Syarifuddin Wahab, dan melibatkan personel dari berbagai bidang.
Dalam operasi tersebut, empat orang gepeng terjaring dan dibawa ke Kantor Satpol PP Polman untuk diberikan pengarahan, pembinaan, serta penanganan lanjutan. Mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dengan peringatan bahwa pelanggaran berikutnya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. Kami mengedepankan pendekatan humanis, sehingga selain penertiban, mereka yang terjaring juga diberikan pembinaan,” ujar Syarifuddin Wahab dalam rilis resminya.
Satpol PP Polman berkomitmen melanjutkan operasi serupa secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Polewali Mandar.
(Rls/WM)