Dinas Kesehatan Sulbar Tunggu Pusat Terbitkan Larangan Penggunaan Vape

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com – Beberapa Pemerintah Daerah telah mewacanakan larangan pengguaan vape atau rokok eletrik. Pemberlakuan sama di Sulbar, Kepala Dinas Kesehatan Muhammad Alief Satria Lahmuddin menunggu keputusan dari pusat jika nantinya ada larangan.

“Belum ada edaran, karena surat resmi juga kita menunggu juga. Karena butuh penanganan, kajian yang lebih dalam jangan sampai mengambil langkah yang keliru,” katanya kepada mandarnesia.com, Jumat (15/11/2019).

Ia memandang, Dinas Kesehatan tidak bisa mengambil kesimpulan. “Tetapi saya juga akan mempelajari secara mendalam dengan beberapa referensi tentang itu (Bahaya rokok vape) atau sekadar mengimbau. Kalau memang ada datang penanganannya, pasti kita belakukan juga.”

Beberapa negara telah memutuskan melarang penggunaan vape. Dikutip dari IDN Times, rokok jenis ini dapat mengurangi sistem kekebalan tubuh, kandungan kimia di dalam vape menyebabkan bronchiolitis obliterans atau popcorn lung, dapat meledak karena panas yang berlebih.

Basa kecanduan meskipun pada katrid tertulis nocotin free, berbagai kasus keracunan anak karena vape, kandungan logam dalam asap vape sama besarnya bahkan lebih beras dari asap rokok tradisional, sebagian bahan vape mengandung formaldehid bahan pengawet di kamar jenazah, dan risiko terkena penyakit pnemonia lipoid.

Foto: Facebook