Dilantik, AMJ AST-Arismunandar Sampai 2024

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Andi Ahmad Syukri Tammalele-Arismunandar dilantik Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar sebagai Bupati dan Wakil Bupati Majene, mereka terpilih dalam Pemilu 9 Desember Tahun 2020.

Bupati dan Wakil Bupati, AST-Aris hanya akan menjabat periode 2021 sampai 2024. Hal tersebut mengacu pada regulasi Pemilu Tahun 2024.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 201 Ayat 7 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota hasil Pemilihan Tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Jika dihitung dari pelantikan Bulan Juni 2021 dengan hasil konsinyasikeputusan bersama antara Komisi II, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Disepakati, pemungutan suara Pileg dan Pilpres bakal dilaksanakan 28 Februari 2024. Adapun pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Atas hitungan tersebut, AST-Aris akan menjabat sekitar 42 bulan.

Tujuh bulan di tahun 2021, dua belas bulan di tahun 2022 dan 2023. Sementara untuk Tahun 2024 AST-Aris hanya akan menjabat beberapa bulan, sebab ada cuti kampanye jika maju sebagai calon inkumben di tahun itu.

Untuk tahapan Pemilu 2024, akan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022. Pencalonan Pilkada pun didasarkan pada hasil Pileg 2024.

Ketua KPU Kabupaten Majene Arsalin Aras menyampaikan, terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan tahun 2020 pasangan terpilih menjabat sampai tahun 2024 berdasarkan Pasal 201 Ayat 7 UU Nomor 10/ 2016.

“Akhir Masa Jabatan (AMJ) sebatas 2024,” jelasnya kepada mandarnesia.com, Ahad (27/6/2021).

Adv.