Dialog GTT-PTT, Sekprov Sulbar : 2019 Ada Keinginan Moratorium

Idris juga menyampaikan, jenis kepegawaian yang ada di Indonesia hanya satu, Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Di luar itu, tidak dikenal lagi. Honorer, mohon maaf. PTT mohon maaf saya sebut, GTT, itu tidak dikenal lagi, kebijakan negara. Sulbar ini, luar biasa. Masih memberikan diskresi. Oleh karena itu, untuk lebih mensinkronkan antara tuntutan pusat, karena kita rapat koordinasi, Sulbar itu selalu dipojokkan oleh kebijakan. Tetapi kita katakan Sulbar ini baru lahir. Tidak sama dengan daerah lain. Oleh karenanya, berikan kami  waktu untuk menata,” ungkapnya.

Itulah sebabnya, tidak bisa langsung mengeluarkan SK sama dengan tahun 2018 lalu. Walapun data sudah ada.

“Kenapa kita tidak keluarkan karena kita kalkulasi. Kalkulasinya bukan hanya bicara rupiah, tetapi kalkulasi sosial. Kasian kawan-kawan kalau langsung diberhentikan. Oleh karenanya, 2019 gubernur katakan rampingkan segera, ya kita tidak bisa langsung abal-abal mengeluarkan SK. Kita harus menunggu proses, kita harus melalui tahapan,” jelas Idris.

Sehingga melalui Sekprov Sulbar berjanji akan menerbitkan SK. Namun Idris belum bisa menentukan kapan deadline waktu. Rentang akhir September-Oktober SK akan diterbitkan. Namun tahun 2020 mendatang, Idris tidak menjamin menerbitkan SK. Karena hanya GTT-PTT yang melalui uji komptensi diakomodir pemerintah.

“Tidak boleh dong, tidak bisa. Karena saya melalui proses. Jadi ini yang menjadi keputusan. Jadi solusinya kasih (kami) waktu untuk proses tahap demi tahap. Mohon saya minta kawan-kawan untuk bisa menyesuaikan, tahun ini kita Insya Allah akan mengeluarkan SK untuk 2019. 2020 saya tidak jamin ya, saya mendahului 2020. Seperti itulah situasi nasionalnya. Kami terus berada di provinsi yang terpojok kebijakan nasional,” tutur Idris.