Reporter : Busriadi Bustamin
POLEWALI – Perbaikan sistem kepemiluan mensyaratkan banyak hal, diantaranya penyempurnaan regulasi serta komitmen seluruh pihak untuk melaksanakan dengan baik semua regulasi yang ada. Selain itu, peran partai politik melalui rekrutmen calon legislatif yang ada, termasuk pemenuhan kuota keterwakilan perempuan, serta tugas pendidikan politik kepada masyarakat, menjadi bagian upaya untuk terus memperbaiki pelaksanaan demokrasi negeri ini.
Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Akhir Tahun bertajuk “Evaluasi Sistem Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Polewali Mandar”, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, di Cafe NR Coffee Shop, Jalan HOS Cokroaminoto, Pekkabata, Polewali, Kamis (26/12/2019) sore.
Diskusi kali ini diikuti peserta dari perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019, sejumlah dinas terkait, Polres Polman, Kodim 1402 Polmas, Lapas Klas II Polewali, organisasi masyarakat dan organisasi kemahasiswaan serta perwakilan BEM sejumlah perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.
Dipandu Anggota KPU Polman Andi Rannu sebagai moderator diskusi, kegiatan ini menghadirkan pembicara Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar Saifuddin, Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulawesi Barat Firdaus Abdullah, dan Akademisi Unasman Polman Abdul Latif yang juga mantan anggota tim seleksi KPU Polewali Mandar.
Ketua Bawaslu Polewali Mandar Saifuddin saat mengawali pemaparannya mengungkapkan, terdapat sejumlah catatan pihaknya atas pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 baru lalu. Diantaranya, menyangkut aturan keterwakilan 30% perempuan.
“Proses kita dalam (pemenuhan keterwakilan, red) tiga puluh persen itu, benar-benar menjadi satu kewajiban, atau ada evaluasi yang lain. Karena faktanya kita melihat, khusus di Polman dalam pengamatan Bawaslu, memperhatikan dan mewajibkan memasukkan tiga puluh persen itu, beberapa partai politik mengalami kesulitan untuk itu,” beber Saifuddin.
Karena menurutnya, dalam pengamatan Bawaslu, setelah partai mendapatkan calon dari unsur perempuan, justru sebenarnya ada yang tidak ingin menjadi calon anggota legislatif. “Orang yang tidak mau di DPR, dipaksakan masuk hanya untuk memenuhi kuota. Karena kalau tidak terpenuhi, laki-laki yang caleg ini harus gugur dengan sendirinya,” lanjutnya.
Sementara, Koordinator JPPR Sulawesi Barat Firdaus Abdullah dalam pemaparannya, lebih banyak menyoroti pada kualitas dan kapasitas penyelenggara Adhoc dalam pelaksanaan Pemilu 2019 baru lalu.
“Hasil pantauan kami, masih banyak personil dan anggota KPPS yang tidak memiliki kapasitas. Ada beberapa indikasi yang kami temukan, diantaranya, beberapa TPS yang tidak terbuka tepat waktu,” kata Firdaus.
Menurutnya, hal tersebut mengindikasikan jika selama ini penyelenggara di tingkat PPK dan PPS belum memperhatikan secara jernih dan baik terkait rekrutmen penyelenggara di tingkat KPPS.
“Karena di sinilah dilihat sejauh mana keseriusan penyelenggara dalam hal menghadirkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat (di hari pemilihan, red),” tandasnya.
Ketfot : Dialog Akhir Tahun bertajuk “Evaluasi Sistem Pemilu Tahun 2019 tingkat Kabupaten Polewali Mandar”, yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, di Cafe NR Coffee Shop, Jalan HOS Cokroaminoto, Pekkabata, Polewali, Kamis (26/12/2019) sore/KPU Polman