MANDARNESIA.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat selesai menggelar uji publik rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Uji publik digelar di tiga kabupaten, Polewali Mandar, Pasangkayu dan terakhir di Kabupaten Mamuju, Sabtu (21/01/2023).
Ketua KPU Sulbar Rustang menyampaikan, dari hasil uji publik yang digelar, kurang lebih sama, baik dari partai politik, masyarakat maupun yang lain, prinsipnya kecenderungan Dapil Tahun 2019 atau Dapil yang lama.
“Yang paling dikoreksi, rancang ke dua, Dapil 6 dan 7. Yang menggabungkan Kabupaten Mamuju Tengah dengan Kabupaten Pasangkayu. Karena alasan efesiensi anggaran, maupun waktu dalam sosialisasi oleh partai politik maupun bakal calon dalam kampanye, menguras tenaga dan anggaran,” kata Rustang usai uji publik ketiga di Hotel D’maleo Mamuju, Sabtu (21/01/2023).
Kedua, boleh jadi kursi akan didominasi pada salah satu kabupaten tertentu. KPU akan memastikan bahwa draf lama Dapil dan alokasi kursi di Tahun 2019 akan disampaikan ke KPU. Kecuali KPU RI meminta lebih dari satu usulan.
KPU Sulbar menunggu undangan dari KPU RI sekitar tanggal 1 atau 2 Februari untuk mempresentasikan hasil uji publik.
Komisioner KPU Sulbar Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Said Usman Umar memaparkan materi dalam uji publik, didampingi Adi Arwan Alimin, Sukmawati M Sila, Kabag, Kasubag dan Staf KPU Sulbar.
Kegiatan tersebut melibatkan, Gubernur, DPRD, Kejaksaan Tinggi, Korem 142 Tatag, Kabinda, Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Bupati Mamuju, Bupati Majene, Bupati Mamasa, budayawan, NGO kepemiluan, dan stakeholder terkait. (Ris/WM)