Reporter: Sudirman Syarif
MAJENE, mandarnesia.com — Belasan caleg terpilih DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) dalam Pemilu 2019 belum menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Sulbar.
“Kami akan menyurati partainya yang melampirkan nama-nama yang belum menyampaikan tanda terima LHKPN. Karena aturan sampai hari ketujuh, nanti partai yang akan berhubungan dengan caleg,” kata Ketua KPU Sulbar, Rustang kepada mandarnesia.com, Selasa (13/8/2019).
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan wajib diserahkan ke KPU.
Empat hari setelah KPU selesai melakukan pleno penetapan, Jumat (9/8) lalau, 45 caleg terpilih hanya 28 yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.
“LHKPN itu pribadi. Kita tidak tahu bagaimana pola pembinaan partai. Kita sering menyampaikan langsung ke calegnya agar melaporkan tanda terima LHKPN,” jelas Rustang.
KPU tegas tidak mengusulkan caleg terpilih untuk dilantik jika tak menyerahkan LHKPN.
“Disampaikan higga hari ketujuh jika belum memasukkan tidak akan diusulkan, ngapain. Kami juga nanti ditanya kenapa diusulkan,” tegas Rustang.