Reporter: Sudirman Syaif
MAMUJU, mandarnesia.com – Caleg terpilih dalam Pemilu Tahun 2019 dari Partai NasDem belum menyerahkan bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju.
Hapsah Wahid merupakan satu-satunya DPRD terpilih periode 2019-2024 Kabupaten Mamuju yang belum melaporkan tanda terima LHKPN.
Baca:https://mandarnesia.com/2019/07/lima-parpol-gagal-raih-kursi-di-dprd-mamuju/
Baca:https://mandarnesia.com/2019/07/seperdua-dprd-mamuju-diisi-wajah-baru/
“Jadi yang tersisa satu orang yang belum melaporkan tanda terima LHKPN dari Partai NasDem atas nama Ibu Hapsah Wahid,” kata Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang kepada mandarnesia.com, Rabu (23/7/2019).
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN dan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setiap Penyelenggara negara termasuk dewan wajib menyerahkan LHKPN.
Hapsah Wahid memiliki waktu tujuh hari untuk melaporkan tanda terima LHKPN ke KPU setelah penetapan pemenang dan perolehan kursi DPRD kabupaten.
“Jadi Kami masih menunggu sampai tujuh hari ke depan. Jadi kalau sampai tujuh hari tidak memasukkan, yang bersangkutan Kami tidak akan usulkan untuk dilantik,” jelas Hamdan.
Foto: Medaninside.com