Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju mengeluarkan surat edaran penertiban ternak. Pemandangan sapi berkeliaran secara bebas di dalam Kota Mamuju, menjadi masalah lama yang belum bisa teratasi.
Edaran Nomor 009/16/VIII/2021 yang ditandatangani Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, menyampaikan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, menciptakan keamanan dan ketertiban pemakai jalan dari gangguan hewan ternak yang berkeliaran secara bebas. Sambil menunggu perubahan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 Tahun 2018 tentang penertiban ternak, Pemkab Mamuju menyampaikan beberapa hal.
Pemilik ternak dilarang mengembala, melepas, atau membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Pemilik ternak agar menyediakan kandang sebagai tempat pemeliharaan ternak.
Pemilik ternak agar memberi tanda khusus pada hewan ternaknya. Pemilik ternak agar mengawasi hewan ternaknya yang digembala, sehingga tidak mengganggu dan atau merugikan kepentingan umum.
Camat lurah dan kepala desa diminta agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap surat edaran tersebut. Apabila hewan ternak yang berkeliaran di jalan ditangkap oleh petugas, maka akan dikandangkan. Bila lewat dari 2 hari, pemilik ternak tidak mengambil ternaknya, sapi tersebut akan dipotong lalu diserahkan ke Dinas Sosial untuk dibagikan ke warga.
Surat edaran mulai berlaku efektif tanggal 23 September 2021.
Pejabat Sementara Kasat Pol Mamuju Edy Surianto menyampaikan, sapi yang berkeliaran ikut mengotori jalanan.
“Yang punya sapi perlu diteliti. Kami juga tidak tahu pasti siapa, tapi yang jelas bukan penjual sayur. Itu harga satu sapi Rp10 juta,” kata Edy kepada mandarnesia.com, Selasa (24/8/2021).
“Kami humanis, kami persuasif dulu, sosialisasi dulu ke pemilik sapi, kalau ada respons tidak ada persoalan. Yang menjadi persoalan, kalau dia tidak patuhi,” tutupnya.