MAMUJU – Hasil operasi bersama BNNP dan BPOM Sulbar menghasilkan 193.000 kapsul boje dan dodol sebagai bukti sitaan. Ini membuktikan bisnis obat tersebut sudah menyebar kemana-kemana. Sehingga, peredarannya perlu dilakukan pengawasan secara ketat.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar, Netty Nurmuliawaty, mengungkapkan berdasarkan peraturan BPOM Nomor 7 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obatan yang disalahgunakan disebutkan lima jenis obat yang perlu pengawasan secara khusus di fasilitas pelayanan kefarmasian. Yaitu, Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin dan Haloperidol.
“Perlu diketahui bahwa obat Triheksifenidil (Boje) dan Tramadol (Dodol) bukanlah Narkotika dan Psikotropika. Tetapi memberikan efek yang hampir sama dan bekerja di sistem susunan syaraf pusat sehingga perlu pengawasan secara ketat,” jelas Netty dalam Konferensi Pers bersama BNNP, Senin, (18/9/2017).
Menurutnya, dosis pengobatan Triheksifenidil diindikasikan untuk pengobatan parkinsonisme, gangguan ekstrapiramidal, dan gangguan ekstrapiramidal. Karena obat ini dapat menimbulkan efek samping seperti ritensi urine (Penumpukan urine dikandung kemih), dan takikardia (detak jantung di atas normal).
[perfectpullquote align=”full” cite=”” link=”” color=”” class=”” size=””]”Untuk Tramadol dapat menimbulkan efek samping eforia (perasaan nyaman atau perasaan gembira yang berlebihan), disforia (yang bersangkutan merasakan kemurungan dan ketidaknyamangan), sedasi (rasa ngantuk), dan xerostomia (menurunkan produksi saliva),” ujarnya. [/perfectpullquote]
Ia pun mewarning dalam kondisi tertentu tramadol dapat menyebabkan efek samping serius bagi anak-anak di atas usia 17 tahun, seperti kesulitan bernafas, linglung, dan susah tidur.
“Tramadol merupakan zat sintesis dari morfin, dan masuk dalam golongan analgetikum opioid karena bekerja sentral yakni melalui pendudukan reseptor nyeri disusunan saraf pusat,” ungkap Netty.
#AyubKalapadang