Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Mamuju menunggak pembayaran di RSUD Sulawesi Barat, Jumlahnya Rp2,7 miliar. Pihak BPJS Kesehatan akan melunasi secara bertahap.
Kepala BPJS Kesehatan Sulbar Nurwahidah mengatakan, kondisi saat BPJS memang membutuhkan waktu untuk berproses dan proses tersebut berkonsekuensi pada pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo.
Baca:https://mandarnesia.com/2019/09/bpjs-menunggak-menunggu-audit-bpkp-lalu-pemerintah-lunasi/
“Dan seperti yang saya sampaikan untuk rumah-rumah sakit, kalau sekiranya nanti ada pembayaran melewati batas jatuh tempo, maka sesuai regulasi, sebagai kompensasi atas keterlambatan pembayaran klaim ke rumah sakit, kami akan dikenai denda ganti rugi,” katanya kepada mandarnesia.com, Rabu (25/9/2019).
Ganti rugi yang dibayarkan BPJS sebesar satu persen per bulan atau 12 persen per tahun secara proporsional menurut hari kalender, berdasarkan jangka waktu keterlambatan berdasarkan klaim yang diajukan RS ke BPJS Kesehatan.
Dijelaskan dia, penunggakan pembayaran dikarenakan ketidakseimbangan dengan iuran yang masuk dengan pelayanan di RS, sehingga pembayaran BPJS Kesehatan ke RS mengalami keterlambatan.
“Dan pembayaran membutuhkan proses, siapa yang dahulu masuk, itu kami dahulu bayarkan. Kami berkomitmen juga untuk menyelesaikan tunggakan ke RS. Apalagi prosesnya bukan hanya ke RSUD Sulbar, kami juga bayar ke Puskesmas dan RS,” jelasnya.
BPKP juga sedang melakukan tahap audit data ganda di BPJS Kesehatan Mamuju. Dan pihak BPJS mengaku sudah menonaktifkan data ganda tersebut.
Foto: FB Ramlah Tahir