BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan Bukti Kehadiran Negara

Melania Theresia Mokalu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Polewali Mandar (Foto: Rls)

MANDARNESIA.COM, Polewali — Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja, termasuk sektor informal dan pekerja rentan di wilayah ini.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi rakyatnya,” ujar Melania saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah dari negara untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JP)
  5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Melania menjelaskan, program perlindungan tersebut mencakup seluruh sektor pekerjaan, baik formal maupun informal. Untuk pekerja penerima upah seperti Non ASN, pegawai perbankan, dan karyawan perusahaan, program ini sudah berjalan secara sistematis.

Sementara bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pedagang, petani, nelayan, seniman, dokter, pengacara, dan pekerja lepas, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan khusus, terutama bagi mereka yang tergolong pekerja rentan — yaitu individu dengan kondisi kerja tidak tetap dan minim jaminan sosial.

“Mereka rentan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi seperti kecelakaan kerja, sakit, kehilangan pendapatan, hingga kemiskinan,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pekerja sektor jasa konstruksi, yang sehari-hari berisiko tinggi karena terlibat dalam pekerjaan seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung.

Melania menyebut, peluncuran program perlindungan bagi 25.714 pekerja rentan di Polewali Mandar menjadi langkah nyata pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam mengantisipasi risiko sosial ekonomi masyarakat. Para pekerja tersebut memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar beserta jajaran atas dukungan terhadap implementasi program jaminan sosial ini.

“Sinergi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memastikan para pekerja rentan memiliki rasa aman dalam bekerja. Ini mencegah mereka dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan baru bila terjadi risiko kecelakaan atau kematian,” ujarnya.

Terkait manfaat program, Melania menjelaskan bahwa Jaminan Kecelakaan Kerja menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (unlimited), sedangkan Jaminan Kematian memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja.

“Semua biaya perawatan rumah sakit ditanggung sampai pekerja dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali. Jika terjadi risiko meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris, sehingga tidak menjadi beban ekonomi bagi keluarga,” terangnya.

Melania menambahkan, masyarakat dapat memperoleh informasi atau melaporkan kejadian terkait jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Call Center Nasional 175 atau langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar.

“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Polewali Mandar, baik formal maupun informal, merasa terlindungi. Karena perlindungan sosial bagi pekerja adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk rakyatnya,” tutup Melania. (Rls/WM)