mandarnesia.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Barat menangkap lima tersangka pemilik dan perantara sabu di tempat yang berbeda. Dua di antaranya adalah PNS.
Kedua PNS tersebut berinisial YR, dan AM ditangkap bulan Februari lalu.
AR (37) merupakan warga Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, sedangkan MR warga Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju. Keduanya berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu.
Atas penangkapan yang dilakukan BNN, tiga barang bukti yang diamankan bersama kedua tersangka lain, AI (44) dan YR (34). Satu potongan pipet plastik yang berisi kristal bening diduga sabu, tiga sachet plastik berisi kristal bening, dan uang tunai.
“Satu tersangka lain, ABD (38) tahun ditangkap 30 Januari lalu di depan pesantren Lampoko, Kecamatan Campalagian, Polman,” kata Kapala Bidan Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Barat, Herman Mattanete di kantornya, Rabu (7/2/2018).
Tersangka yang berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap pada Selasa 30 Januari lalu, dengan barang bukti satu paket sedang berisi kristal bening dengan berat sekitar 50 gram. Satu sepeda motor, HP, dan anti nyamuk.
Kelima tersangka tersebut ada yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika dan sebagai pemilik barang. Tersangka telah ditahan di rumah tahanan kantor BNN Sulbar.
Reporter: Sudirman Syarif