BKD Sulbar Umumkan Kelulusan Masa Sanggah dan Lokasi CAT CPNS

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provisi Sulawesi Barat menetapkan kelulusan dan tidak lulus administrasi tentang masa sanggah pada seleksi CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat formasi tahun 2019. Panitia juga menyampaikan lokasi Computer Asisstend Test (CAT), Selasa (7/1/2020).

Hingga penutupan masa sangga tanggal 18 Desember 2019 terdapat 71 pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi melakukan masa sanggah pada portal BKN.

Baca: https://mandarnesia.com/2020/01/pemkab-polman-umumkan-lokasi-pelaksanaan-cat/

Panitia seleksi CPNS Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan verifikasi ulang dan menjawab sanggahan pelamar selama 7 hari terhitung mulai tanggal 24 Desember 2019 sampai dengan 3 Januari 2020.

Berdasarkan surat pengumuman BJD Sulbar Nomor: 800/10.a/I-20/BKD yang ditandatangani Sekretaris Panitia Seleksi CPNS Sulbar H. Zulkifli Manggazali, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar.

Pelamar lulus seleksi administrasi juga diminta agar mencetak kartu tanda peserta ujian melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan kertas hvs.

Penandatanganan dan pengesahan kartu tanda peserta ujian akan dilaksanakan di lokasi ujian pada saat registrasi seleksi kompetensi dasar SKD.

Seleksi kompetensi dasar akan dilaksanakan di Gedung Serbaguna Belakang Rujab Gubernur Sulbar, Jalan Haji Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas Mamuju.

Sementara penentuan jadwal seleksi kompetensi dasar SKD akan diumumkan kemudian melalui website BKD Sulbar setelah mendapat persetujuan jadwal secara resmi oleh panitia seleksi nasional.

Panitia juga mengingatkan peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan panitia seleksi CPNS Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tahun 2019 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lengkap dapat mengklik tautan di bawah ini: bkd.sulbarprov.go.id/

Foto: UPT BKN Mamuju