POLEWALI MANDAR – Seorang ayah dilaporkan ke Polsek Tutar setelah melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku yang bernama Abd, Salam (45) yang bekerja sebagai petani di Dusun Ro’boang, Kelurahan Taramanu, Kecamatan Tutar, Polewali Mandar, melarikan diri ketika akan ditangkap pihak Polsek di tempat kejadian perkara di rumahnya, Selasa (5/9/2017).
Setelah menerima informasi pada hari yang sama, bahwa pelaku berada di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kapolsek Tutar Iptu Marthinus. SH bersama anggotanya segera melakukan penangkapan.
Pelaku telah diamankan dan dititip di Rutan Kelas II B Polewali Mandar untuk Proses hukum lebih lanjut.
#HumasResPolman-SudirmanSyarif