Mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar akan melakukan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Suara hasil pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar 2018, Rabu (4/7/2018).
Ketua KPU Polman M. Danial menyampaikan, pleno tersebut akan menetapkan siapa Pasangan Calon (Paslon) yang memperoleh suara terbanyak.
“Prosesnya itu kita belum saatnya mengatakan dia pemenang, kami hanya melakukan rekapitulasi kemudian menetapkan hasil perhitungan perolehan suara dan mengumumkan bahwa inilah yang meraih suara terbanyak,” kata Danial kepada mandarnesia.com melalui sambungan telepon, Selasa (3/7/2018).
Sebelum menetapan Paslon terpilih, ia menyampaikan masih ada beberapa tahapan yang akan dilalui.
Ia menuturkan belum bisa memprediksi kapan penetapan Paslon terpilih di Pilkada Polman.
“Kita tidak bisa memprediksi tanggalnya, karena tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara, maka paslon akan diberi kesempatan untuk menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), nanti diregistrasi oleh MK,” ungkapnya.
Ia menolak memberi jawaban apakah selisi hasil suara Pasangan Calon nomor urut 1 dan 2 telah memenuhi syarat untuk digugat ke MK.
“Saya belum bisa mengomentari selisih yang ada dari jumlah suara yang masuk. Saya hanya mau mengatakan bahwa sesuai ketentuan undang-undang untuk kabupaten dengan penduduk lebih dari Rp 500.000 jiwa, maka untuk mengajukan gugatan ke MK selisih perolehan suara maksimal satu setengah persen,” ujar Danial.
Rekap tersebut akan dilaksanakan di Hotel Sinar Mas dan rencananya akan dimulai pukul 09.00 Wita.
Sementara untuk keamanan, undangan akan bersifat terbatas.
“Tidak seperti debat kemarin, rapat pleno rekapitulasi pesertanya terdiri dari anggota dan ketua PPK, kemudian saksi dari masing-masing paslon, Panwas Kabupaten dan stakeholder,” turupnya.
Reporter: Sudirman Syarif