Mandarnesia.com — Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Ali Baal Masdar (ABM) memperbolehkan mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.
“Kita memperbolehkan, tapi kalau ada yang kecelakaan atau mobilnya rusak, silakan tanggung sendiri kerusakannya,” kata ABM kepada wartawan setelah acara buka bersama dengan wartawan di rumah jabatannya, Sabtu (26/5/2018) malam.
Selain itu, ia juga menyampaikan akan memberi sanksi kepada si pengguna kendaraan berupa sanksi administrasi.
“Susah diawasi, karena platnya gampang diganti, dari plat merah ke hitam,” ujar ABM. “Dan satu lagi, jangan pakai uang kantor,” sambungnya.
Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama. Cuti tersebut dimulai dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta satu hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018.
Sehingga total cuti bersama adalah tujuh hari, yakni mulai tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
Seperti lebaran-lebaran sebelumnya, ribuan warga yang tinggal di Mamuju akan melakukan mudik lebaran.
Reporter: Sudirman Syarif
Foto: Batatoday.com