MAMUJU, mandarnesia.com — Belum ada kejelasan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Aras Tammauni.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mateng Elmasnyah yang dihubungi melalui pesan pengantar WhatsApp, tidak membalas permintaan wawancara mandarnesia.com meski terpantau sendang aktif. Sementara saat mencoba menghubungi nomor telepon +628114499*** tidak aktif.
Sementara Komisioner Bawaslu Mateng Devisi Penindakan Taufik menolak memberi jawaban. “Ke ketua saja. Kami sudah sepakat jika ada wartawan yang ingin wawancara langsung ke ketua saja,” kata Taufik kepada mandarnesia.com saat dihubungi beberapa kali melalui sambungan telepon, Selasa (26/3/2019).
Sementara Komisioner Bawaslu Sulawesi Barat Supriadi Narno mengatakan, penanganan kasus tersebut coba ditanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Mateng, karena penanganan dilakukan di Bawaslu Mateng.
“Berproses di sana (Bawaslu Mateng) kita lebih percayakan di sana. Karena pidana jadi mekanisme pemerikasaan dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian,” kata Supriadi kepada mandarnesia.com, Selasa (26/3).
Saat mandarnesia.com menanyakan apakah sudah masuk dalam tahap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)? Ia juga belum mengetahui kejelasan tahapan kasus tersebut.
“Apakah sudah diregister atau belum? Kalau dia sudah diregister dia sudah masuk sentra Gakkumdu. Kenapa Bawaslu harus hati-hati karena pada saat sudah register sudah ada batas waktu kadaluarsa 14 hari sejak diregistrasi,” ungkapnya.
“Coba tanya apakah sudah diregistrasi. Kenapa registrasi penting bagi kita, sebelum yakin dengan bukti-buktinya kita punya waktu apa yang kita butuhkan,” tutupnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial. Video berdurasi 57 menit itu, terlihat Aras Tammauni berbicara di depan puluhan ASN dan mengajak untuk memilih salah satu calon presiden dan wakil presiden.
Reporter: Sudirman Syarif