Berani Tambah Cuti, Sanksi Menanti

ASN Dilarang Menambah Waktu Libur Lebaran -
ILustrasi ASN/jabar.pojoksatu.id/

MAMUJU – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Mamuju akan diberikan sanksi apabila menambah cuti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah memberikan empat hari cuti lebaran bagi ASN sehingga totalnya ada satu minggu.

Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid mengatakan, dirinya akan melakukan sidak pada hari pertama dan PNS yang tidak masuk akan mendapatkan sanksi yang sudah ditetapkan.

“Sanksi yang pertama PP 53 disiplin pegawai. Yang kedua, kita akan potong dia punya anggaran kinerja,” kata Habsi Wahid yang ditemui usai pelaksanaan Shalat Id di Anjungan Pantai Manakarra, Ahad (25/6/2017) kemarin.

Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pegawai yang tidak masuk akan diberikan sampai pada kesejahteraan mereka.

“Jadi bukan hanya diberikan sanksi administratif tetapi dari sisi kesejahteraan juga kita akan dikurangi,” ungkapnya.

Perlu diketahui pemerintah menetapkan libur cuti bersama perayaan Idul Fitri 1438 H dimulai pada tanggal, Jumat (23/6/2017) kemarin, dan Senin (03/7/2017) sudah mulai masuk kerja kembali.

#AyubKalapadang-BusriadiBustamin